Home | Webmail | Intranet | Peta Situs | Kontak Kami

  

  
Home » Print this page Back to previous page Back to top
Lembaga Pengembangan
Tata Tertib Pelatihan
  1. Pelatihan diselenggarakan selama 5 (lima) hari untuk kursus dan 1 (satu) atau 2 (dua) hari untuk workshop dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. Kursus dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 17.00 WIB (istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB).
  3. Workshop dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 16.00 (istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB).
  4. Membawa blanko pendaftaran kursus/workshop dan KTM atau KRS terbaru.
  5. Hadir 15 menit sebelum pelatihan dimulai, bila terlambat lebih dari 30 menit, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti pelatihan pada hari tersebut, kecuali mendapatkan ijin dari koordinator pelatihan.
  6. Selama kursus berlangsung diwajibkan :
  7. Memelihara suasana yang nyaman dan tenang dengan tidak :
    a.1. Merokok atau makan/minum atau mengotori ruangan.
    a.2. Hilir mudik yang tidak perlu.
    a.3. Bertindak atau berbicara yang tidak ada hubungannya dengan kursus yang sedang diikuti.
    a.4. Meninggalkan ruangan kursus selama kursus berlangsung tanpa seijin asisten/koordinator kursus.
  8. Berpakaian sopan dan rapi.
  9. Untuk Pria : mengenakan kemeja, tidak diperkenankan mengenakan kaos (dalam bentuk apapun) serta mengenakan celana panjang bukan dari bahan jeans.
  10. Untuk Wanita : mengenakan rok (bukan dari bahan jeans) dan tidak diperkenankan mengenakan kaos dalam bentuk apapun.
  11. Mengenakan sepatu tertutup.
  12. Menjaga peralatan-peralatan pelatihan; dan jika terjadi kerusakan/kehilangan peralatan maka akan menjadi tanggung jawab peserta pelatihan.
  13. Menjaga barang-barang milik pribadi; dan bila terjadi kehilangan atas barang-barang tersebut maka Lembaga Pengembangan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
  14. Peserta yang tidak dapat mengikuti pelatihan pada tanggal yang telah ditentukan, diwajibkan melapor ke sekretariat pendaftaran paling lambat 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan (Hari Minggu tidak terhitung)
    a) Sanksi : bila melampaui batas waktu tersebut, peserta dikenakan denda sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) per kursus yang diikuti (untuk kursus) dan Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) per workshop yang diikuti (untuk workshop).
  15. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, diwajibkan untuk membayar denda dan mengikuti ujian ulang secepatnya. Bagi peserta yang mengikuti kursus selama 5 hari berturut-turut atau workshop 1 atau 2 hari penuh tanpa absen, tidak dikenakan denda dan langsung mengikuti ujian ulang dengan terlebih dulu melapor ke koordinator pelatihan untuk materi yang bersangkutan.
  16. Bila ujian ulang dilaksanakan lebih dari 6 bulan setelah ujian pertama, maka peserta tersebut wajib melakukan review dengan membayar biaya kursus sebesar 100 % biaya kursus atau sama dengan mengikuti ulang pelatihan tersebut. Dengan demikian, peserta juga diperbolehkan mengganti materi pelatihan.
  17. Sertifikat kursus/workshop dapat diambil di sekretariat pendaftaran dengan menunjukkan blanko bukti pendaftaran kursus/workshop. Lembaga Pengembangan tidak bertanggung jawab atas pengambilan sertifikat yang dilakukan lebih dari 6 bulan setelah dikeluarkannya sertifikat.
  18. Blanko pembayaran kursus berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal pembayaran di Bank.

 

Universitas Gunadarma
UGer ID :
Password :

Lupa password ?



Sertifikasi Internasional

Print this page Back to previous page Back to top




Silakan eksplorasi UG-ONLINE sesuai dengan layanan yang anda inginkan.
UG-ONLINE menawarkan berbagai layanan.
Terms of Use | Privacy Policy | Copyright 2000 - 2006 Universitas Gunadarma. All Rights Reserved