TataTertibSidang

PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB BAGI PESERTA SIDANG

Sidang Sarjana dan Diploma dilaksanakan di Gedung 7 Learning Center Kampus D mulai pukul 09.00 WIB, dan sebelum sidang dimulai, seluruh peserta sidang diharuskan mengikuti pengarahan dari Staf Sidang Sarjana mengenai teknik pelaksanaan Sidang serta dijelaskan pula prosedur pengambilan Surat Tanda Lulus Sementara, Ijazah dan Transkrip. Hal ini dilakukan agar Sidang Sarjana dan Diploma berjalan dengan baik, lancar dan aman serta setelah lulus nanti mahasiwa tidak sulit untuk mendapatkan berkas kelulusannya.

Berikut ini adalah Tata Tertib bagi Peserta Sidang Sarjana dan Diploma:

a.   Peserta Sidang harus hadir dilokasi sesuai waktu sessi yang tercantum pada kartu jadwal sidang di studentsite

b.   Peserta sidang diharapkan hadir selambatnya 30 menit sebelum sessi sidang

c.  Peserta sidang wajib lapor kepada petugas yang berjaga di pintu gerbang gedung dengan membawa Kartu Jadwal Sidang dan menyerahkan berkas yang terdiri dari Form Foto yang sudah diisi lengkap, fotokopi ijazah SMA/sederajat dan fotokopi KTP (masing-masing 1 lembar, sudah diklip atau staples)

d.   Peserta wajib menunggu sessi sidang di Ruang Tunggu yang disediakan

e.    Peserta wajib memasuki Ruang Ujian 

f.   Selesai sidang peserta diharapkan untuk meninggalkan Gedung Sidang dan Kampus D (hasil sidang akan diumumkan jam 19.00 WIB pada studentsite masing-masing)


Ketentuan Pakaian saat Sidang Sarjana dan Diploma

a.    Pria: kemeja putih polos lengan panjang dan berdasi hitam; celana panjang hitam, bukan dari bahan jeans/denim.

b.    Wanita: kemeja putih polos lengan panjang (bukan blouse, tidak bermotif dan berenda); rok hitam panjang (di bawah lutut), bukan dari bahan jeans/denim, bagi yang berkerudung wajib warna PUTIH.

c.    Menggunakan sepatu tertutup (pantofel) BUKAN sepatu karet atau sport.

 

Larangan Selama Berada di Gedung Sidang

a.  Peserta sidang tidak boleh membawa teman atau saudara ke gedung sidang

b.  Peserta dilarang berfoto atau merekam aktivitas selama memasuki Ruang Sidang

c. Mencoba atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran/ ketertiban jalannya Sidang Sarjana dan Diploma.

d.  Melakukan kegiatan yang menyebabkan kotornya lokasi sidang.

e.  Tidak merokok di Lokasi sidang.

f.   Bertindak tidak jujur dalam menjalankan sidang.

g.  Peserta sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian jalannya sidang dari awal hingga dinyatakan selesai sidang.

h. Peserta yang tidak mengikuti seluruh rangkaian jalannya sidang tanpa sepengetahuan dan seijin Panitia Sidang, dinyatakan tidak lulus.


Peralatan yang dipersiapkan Peserta Sidang

a.    Kartu Jadwal Sidang yang sudah di cetak

b.    Berkas Form foto, fotokopi ijazah SMA/Sederajat, fotokopi KTP diklip/staples

c.    Laptop HDMI, mode sleep dan Project Duplicate (pastikan baterai full, dan membawa charger laptop untuk berjaga)

d.   Alat atau media  yang akan dipresentasikan kepada Dewan Penguji (Jika Ada)


** TATA TERTIB SIDANG ONLINE**

Silakan download dan baca file pdf berikut untuk tatatertib pelaksanaan sidang online:
File Tatatertib Sidang