TATA TERTIB
KEHIDUPAN KAMPUS
BAGI MAHASISWA
UNIVERSITAS GUNADARMA
Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi dan penyelenggaraan tugas pokok Universitas
Gunadarma, diperlukan suasana yang tertib di
dalam kehidupan kampus. Untuk menjamin dan memelihara
suasana tersebut ditetapkan Tata Tertib Kehidupan
Kampus bagi mahasiswa Universutas Gunadarma.
Adapun Tata Tertib Kehidupan Kampus yang telah
ditetapkan adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Yang dimaksud dengan mahasiswa Universitas
Gunadarma adalah mereka yang dinyatakan diterima
sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma melalui
seleksi penerimaan mahasiswa baru, telah meyelesaikan
segala persyaratan administratif yang diwajibkan,
terdaftar / aktif pada semester yang berjalan,
bukan termasuk alumni (yang telah menyelesaikan
studinya di Universitas Gunadarma).
Pasal 2
Mahasiswa bersama civitas akademika yang lain
yakni dosen serta komponen yang terkait seperti
tenaga administratif berkewajiban untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing dengan baik dalam rangka
mencapai tujuan Universitas Gunadarma.
Pasal 3
Dalam setiap kegiatan, baik kegiatan akademik
maupun non akademik mahasiswa harus mengikuti
dan mentaati seluruh peraturan akademik, peraturan
non akademik, prosedur, serta tata cara yang
sitetapkan dan menjadi kebijaksanaan Universitas
Gunadarma.
Pasal 4
Mahasiswa Universitas Gunadarma wajib bersikap
:
a. Jujur, khususnya dalam proses belajar mengajar,
meneliti, membuat karya tulis dan dalam tindakan
lain yang menyangkut nama baik Universitas Gunadarma;
b. Tekun dan disiplin dalam berbagai tindakan,
khususnya dalam menjalankan tugas menimba ilmu
di lingkungan Universitas Gunadarma;
c. Berperan aktif mejaga integritas Universitas
Gunadarma;
d. Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dalam
menjunjang tugas di Universitas Gunadarma;
e. Sopandalam berpakaian, berperilaku santun
dan rendah hati, tidak anarkis, serta tidak
menyebar fitnah dan atau kedengkian;
f. Saling menhormati dan menghargai;
g. Peduli lingkungan, baik lingkungan sosial
maupun lingkungan fisik, berupa suasana, kebersihan,
maupun keindahan lingkungan.
Pasal 5
Mahasiswa Universitas Gundarma dilarang :
a. Menyalahgunakan nama, lambang dan segala
bentuk atribut Universitas Gunadarma seperti
kop surat, amplop surat, stempel, jaket almamater
Universitas Gunadarma dan sebaginya.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma.
b. Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau
membocorkan kerahasian dokumen Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
4. Setiap pengenaan sanksi di atas disertai
kewajiban mengganti semua
kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran
yang dilakukan.
c. Menghambat atau mengganggu berlangsungnya
kegiatan Universitas Gunadarma, baik kegiatan
operasional sehari-hari, kegiatan pengembangan
/ pembangunan fisik maupun non fisik.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
d. Melanggar norma dan stika berprilaku / berpakaian,
seperti mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan,
memakai sandal, dan sebagainya dilingkungan
Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
e. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan,
ataupun prasarana dan sarana lain milik atau
di bawah pengawasan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
4. Setiap pengenaan sanksi di atas disertai
kewajiban mengganti semua
kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran
yang dilakukan.
f. Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban
dan perpecahan di lingkungan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
g. Membawa, mempergunakan, mencoba mempergunakan
atau pemperdagangkan senjata tajam, senjata
api, minuman keras dan segala jenis narkotik
/ obat terlarang.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
h. Melakukan atau mencoba melakukan semua jenis
kegiatan yang mengarah ke bentuk perjudian.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
i. Melakukan tindakan kekerasan seraca fisik
dan atau non fisik dengan sebeb / alasan apapun,
khususnya di lingkungan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
j. Melakukan demonstrasi, ataupun melakukan
kegiatan / tindakan yang menyebabkan terjadinya
huru- hara, ataupun yang menyebabkan terganggunya
proses belajar mengajar di lingkungan Universitas
Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
k. Menggunakan prasarana, sarana dan dana milik
atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma,
bukan untuk kepentingan Universitas Gunadarma,
namun untuk kepentingan pribadi, kepentingan
kelompok, ataupun kepentingan lainnya.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas
Gunadarma
Pasal 6
Kegiatan akademik lain selain perkuliahan tatap
muka dan praktikum, seperti kuliah umum, seminar,
lokakarya dan semacamnya yang melibatkan orang
atau institusi di luar kampus harus atas sepengetahuan
dan ijin tertulis dari Pimpinan Universitas
Gundarma. Untuk keperluan tersebut mahasiswa
diwajibkan mengajukan proposal kegiatan selambat-lambatnya
dua minggu sebelum kegiatan dimulai melalui
penanggungjawab kegiatan.
Pasal 7
Kegiatan non akademik yang diselenggarakan
oleh mahasiswa harus melalui lembaga kemahasiswaan
yang terdaftar di kampus dan atas sepengetahuan
dan ijin tertulis dari Pimpinan Universitas
Gunadarma. Untuk keperluan tersebut mahasiswa
diwajibkan mengajukan proposal kegiatan selambat-lambatnya
dua minggu sebelum kegiatan dimulai.
Pasal 8
Kampus dibuka bagi kegiatan mahasiswa adalah
pada hari kerja. Senin sampai dengan Jumat mulai
pukul 06.00 - 22.00 WIB, dan hari Sabtu mulai
pukul 06.00 - 19.00 WIB. Kegiatan di luar waktu
tersebut dan hari libur harus atas sepengetahuan
dan mendapat ijin secara tertulis dari Pimpinan
Universitas Gunadarma.
Pasal 9
Hal lain yang belum diatus dalam tata tertib
kehidupan kampus bagi mahasiswa ini akan diatur
secara tersendiri.
|