Home | Webmail | Intranet | Peta Situs | Kontak Kami

  

  
Home » Print this page Back to previous page Back to top
myUG Online
Etika Pergaulan Mahasiswa
Tata Tertib Kehidupan Kampus
PSMA Online
Kursus dan Workshop
Sidang D3 dan S1
Info Loket Pelayanan
FAQ
   
 
Tata Tertib Kehidupan Kampus

TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
BAGI MAHASISWA
UNIVERSITAS GUNADARMA


Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan tugas pokok Universitas Gunadarma, diperlukan suasana yang tertib di dalam kehidupan kampus. Untuk menjamin dan memelihara suasana tersebut ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi mahasiswa Universutas Gunadarma.

Adapun Tata Tertib Kehidupan Kampus yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

Pasal 1

Yang dimaksud dengan mahasiswa Universitas Gunadarma adalah mereka yang dinyatakan diterima sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru, telah meyelesaikan segala persyaratan administratif yang diwajibkan, terdaftar / aktif pada semester yang berjalan, bukan termasuk alumni (yang telah menyelesaikan studinya di Universitas Gunadarma).

Pasal 2

Mahasiswa bersama civitas akademika yang lain yakni dosen serta komponen yang terkait seperti tenaga administratif berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik dalam rangka mencapai tujuan Universitas Gunadarma.

Pasal 3

Dalam setiap kegiatan, baik kegiatan akademik maupun non akademik mahasiswa harus mengikuti dan mentaati seluruh peraturan akademik, peraturan non akademik, prosedur, serta tata cara yang sitetapkan dan menjadi kebijaksanaan Universitas Gunadarma.

Pasal 4

Mahasiswa Universitas Gunadarma wajib bersikap :

a. Jujur, khususnya dalam proses belajar mengajar, meneliti, membuat karya tulis dan dalam tindakan lain yang menyangkut nama baik Universitas Gunadarma;
b. Tekun dan disiplin dalam berbagai tindakan, khususnya dalam menjalankan tugas menimba ilmu di lingkungan Universitas Gunadarma;
c. Berperan aktif mejaga integritas Universitas Gunadarma;
d. Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dalam menjunjang tugas di Universitas Gunadarma;
e. Sopandalam berpakaian, berperilaku santun dan rendah hati, tidak anarkis, serta tidak menyebar fitnah dan atau kedengkian;
f. Saling menhormati dan menghargai;
g. Peduli lingkungan, baik lingkungan sosial maupun lingkungan fisik, berupa suasana, kebersihan, maupun keindahan lingkungan.

Pasal 5

Mahasiswa Universitas Gundarma dilarang :

a. Menyalahgunakan nama, lambang dan segala bentuk atribut Universitas Gunadarma seperti kop surat, amplop surat, stempel, jaket almamater Universitas Gunadarma dan sebaginya.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma.

b. Memalsukan atau menyalahgunakan surat atau membocorkan kerahasian dokumen Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma
4. Setiap pengenaan sanksi di atas disertai kewajiban mengganti semua
kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan.

c. Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Universitas Gunadarma, baik kegiatan operasional sehari-hari, kegiatan pengembangan / pembangunan fisik maupun non fisik.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma

d. Melanggar norma dan stika berprilaku / berpakaian, seperti mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, memakai sandal, dan sebagainya dilingkungan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan

e. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan, ataupun prasarana dan sarana lain milik atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma
4. Setiap pengenaan sanksi di atas disertai kewajiban mengganti semua
kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan.

f. Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di lingkungan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma

g. Membawa, mempergunakan, mencoba mempergunakan atau pemperdagangkan senjata tajam, senjata api, minuman keras dan segala jenis narkotik / obat terlarang.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan

h. Melakukan atau mencoba melakukan semua jenis kegiatan yang mengarah ke bentuk perjudian.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma

i. Melakukan tindakan kekerasan seraca fisik dan atau non fisik dengan sebeb / alasan apapun, khususnya di lingkungan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma

j. Melakukan demonstrasi, ataupun melakukan kegiatan / tindakan yang menyebabkan terjadinya huru- hara, ataupun yang menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Gunadarma.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma

k. Menggunakan prasarana, sarana dan dana milik atau di bawah pengawasan Universitas Gunadarma, bukan untuk kepentingan Universitas Gunadarma, namun untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan lainnya.
Sanksi : 1. Teguran dan peringatan
2. Larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lainnya dalam
waktu maksimal 12 bulan
3. Dicabut kedudukannya sebagai warga Universitas Gunadarma


Pasal 6

Kegiatan akademik lain selain perkuliahan tatap muka dan praktikum, seperti kuliah umum, seminar, lokakarya dan semacamnya yang melibatkan orang atau institusi di luar kampus harus atas sepengetahuan dan ijin tertulis dari Pimpinan Universitas Gundarma. Untuk keperluan tersebut mahasiswa diwajibkan mengajukan proposal kegiatan selambat-lambatnya dua minggu sebelum kegiatan dimulai melalui penanggungjawab kegiatan.

Pasal 7

Kegiatan non akademik yang diselenggarakan oleh mahasiswa harus melalui lembaga kemahasiswaan yang terdaftar di kampus dan atas sepengetahuan dan ijin tertulis dari Pimpinan Universitas Gunadarma. Untuk keperluan tersebut mahasiswa diwajibkan mengajukan proposal kegiatan selambat-lambatnya dua minggu sebelum kegiatan dimulai.

Pasal 8

Kampus dibuka bagi kegiatan mahasiswa adalah pada hari kerja. Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 - 22.00 WIB, dan hari Sabtu mulai pukul 06.00 - 19.00 WIB. Kegiatan di luar waktu tersebut dan hari libur harus atas sepengetahuan dan mendapat ijin secara tertulis dari Pimpinan Universitas Gunadarma.

Pasal 9

Hal lain yang belum diatus dalam tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa ini akan diatur secara tersendiri.

 


Universitas Gunadarma
UGer ID :
Password :

Lupa password ?



Sertifikasi Internasional

Print this page Back to previous page Back to top




Silakan eksplorasi UG-ONLINE sesuai dengan layanan yang anda inginkan.
UG-ONLINE menawarkan berbagai layanan.
Terms of Use | Privacy Policy | Copyright 2000 - 2006 Universitas Gunadarma. All Rights Reserved